HAKIKAT KONSTITUSI NEGARA
·
Penegertian konstitusi
Secara etimologi, istilah
konstitusional bersal dari bahasa latin yaitu “constitutio”, artinya dasar susunan badan, dan dari bahasa perancis
dari kata “constituir” yang berarti
membentuk, sedangkan beberapa ahli mendefinisikan konstitusi adalah sebagai
berikut.
a.
Prof. Miriam Budiarjo
Konstitusi adalah keseleruhuan peraturan, baik yang
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara
bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
b.
E.C.S. Wade
Konstitusi adalah suatu naskah yang memaaparkan rangka dan
tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan
pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
c.
Sri Soemantri
Konstitusi berarti suatu naskah yang memuat suatu bangunan
negara dan sendi-sendi sistem pemerintah negara.
d.
K.C. Wheare
Dalam bukunya yang berjudul Modern Contitution, K.C. Wheare mengartikan konstitusi dalam dua
arti yaitu.
a)
Konstitusi dalam arti luas, yaitu sekumpulan
peraturan yang menetapkan dan mengatur pemerintah. Peraturan-peraturan ini
bersifat hukum, dan sebagian lagi bersifat non-hukum atau ekstra-hukum.
Peraturan bersifat hukum mengandung arti bahwa pengadilan mengakuinya sebagai
huku dan menerapkannya dalam menyelesaikan suatu kasus yang kongkret. Peraturan
bersifat non-hukum atau ekstra-hukum mengandung arti bahwa pengadilan tidak
akan menerapkan peraturan tersebut jika tidak terjadi pelanggaran terhadapnya.
Peraturan-peraturan non-hukum dapat berbentuk kebiasaan, kesepakatan, adat istiadat,
atau konvensi-konvensi.
b)
Konstitusi dalam arti sempit, yaitu sekumpulan
peraturan hukum yang mengatur pemerintah suatu negara yang pada umumnya dimuat
dalam satu dokumen atau beberapa dokumen yang terkait sau sama lain.
·
Unsur konstitusi
Menurut lohman, konstitusi
harus memuat unsur-unsur sebagai berikut.
a.
Konstitusi dipandang sebagai
perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), artinya bahwa konstitusi
merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan
pemerintah yang akan mengatur mereka.
b.
Konstitusi sebagai piagam yang
menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas
hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahnya.
c.
Konstitusi sebagai forma
regimenis, yaitu kerangka banguna pemerintahan.
·
Fungsi konstitusi
a.
Membatasi perilaku pemerintahan
secara efektif.
b.
Membagi kekuasaan dalam berbagai
lembaga negara.
c.
Menentukan lembaga negara bekerja
sama satu sama lain.
d.
Menentukan hubungan di antara
lembaga negara.
e.
Menentukan pembagian kekuasaan
dalam negara, baik yang sifatnya horizontal maupun vertikal.
·
Macam-macam konstitusi
Dalam praktiknya, konstitusi
ini terbagi ke dalam 2 bagian, yakni yang tertulis atau dikenal dengan
undang-undang dasar dan yang tidak tertulis, atau dikenal juga dengan konvensi.
a.
Konstitusi tertulis
Konstitusi tertulis atau undang-undang dasar adalah suatu
naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan
pemerintahan suatu negara serta menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan
tersebut. Semua negara di dunia sekarang ini pada umumnya mempunyai konstitusi
tertulis. Setiap undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai
soal-soal sebagai berikut :
a)
Organisasi negara (misalnya
pembagian kekuasaan antara badan legislatif eksekutif dan yudikatif dalam
negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah
negara-negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi oleh
salah satu badan pemerintah, dan sebagainya)
b)
Hak-hak asasi manusia (biasanya
disebut Bill of Rights kalau
berbentuk naskah tersendiri)
c)
Prosedur pengubahan undang-undang
dasar.
d)
Larangan untuk mengubah sifat
tertentu dari undang-undang dasar (misalnya undang-undang dasar federasi jerman
melarang untuk mengubah sifat federalisme dari undang-undang dasar, karena
dikuatirkan bahwa sifat unitarisme dapat melincinkan jalan untuk munculnya
kembali seorang ditaktor seperti Hilter).
·
Konstitusi tidak tertulis
Konstitusi tidak tertulis
atau konvensi adalah peraturan yang tidak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam
praktik penyelenggaraan negara.
Konvensi atau konstitusi tak
tertulis antara lain mempunyai sifat-sifat berikut:
a)
Kebiasaan yang berulangkali dan
terpelihara dalam praktek penyelnggaraan negara.
b)
Tidak bertentangan dengan
undang-undang dasar dan berjalan sejajar.
c)
Diterima oleh seluruh rakyat.
d)
Bersifat sebagai pelengkap
sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat di dalam
undang-undang dasar.
·
Sifat konstitusi
Pada dasarnya suatu suatu
konstitusi memiliki dua sifat, yaitu :
a.
Rigid (kaku), yakni jika
konstitusi tersebut sulit diubah dengan prosedur yang berbeda dengan prosedur
yang membuat konstitusi tersebut.
b.
Fleksibel (luwes), yakni jika
konstitusi tersebut memungkinkan adanya perubahan yang dapat dilakukan
sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat, serta
prosedur pembuatan yang disebutkan dalam konstitusinya.