Rabu, 15 April 2015

Hakikat Konstitusi Negara



HAKIKAT KONSTITUSI NEGARA
·         Penegertian konstitusi
Secara etimologi, istilah konstitusional bersal dari bahasa latin yaitu “constitutio”, artinya dasar susunan badan, dan dari bahasa perancis dari kata “constituir” yang berarti membentuk, sedangkan beberapa ahli mendefinisikan konstitusi adalah sebagai berikut.
a.       Prof. Miriam Budiarjo
Konstitusi adalah keseleruhuan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
b.      E.C.S. Wade
Konstitusi adalah suatu naskah yang memaaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
c.       Sri Soemantri
Konstitusi berarti suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintah negara.
d.      K.C. Wheare
Dalam bukunya yang berjudul Modern Contitution, K.C. Wheare mengartikan konstitusi dalam dua arti yaitu.
a)      Konstitusi dalam arti luas, yaitu sekumpulan peraturan yang menetapkan dan mengatur pemerintah. Peraturan-peraturan ini bersifat hukum, dan sebagian lagi bersifat non-hukum atau ekstra-hukum. Peraturan bersifat hukum mengandung arti bahwa pengadilan mengakuinya sebagai huku dan menerapkannya dalam menyelesaikan suatu kasus yang kongkret. Peraturan bersifat non-hukum atau ekstra-hukum mengandung arti bahwa pengadilan tidak akan menerapkan peraturan tersebut jika tidak terjadi pelanggaran terhadapnya. Peraturan-peraturan non-hukum dapat berbentuk kebiasaan, kesepakatan, adat istiadat, atau konvensi-konvensi.
b)      Konstitusi dalam arti sempit, yaitu sekumpulan peraturan hukum yang mengatur pemerintah suatu negara yang pada umumnya dimuat dalam satu dokumen atau beberapa dokumen yang terkait sau sama lain.
·         Unsur konstitusi
Menurut lohman, konstitusi harus memuat unsur-unsur sebagai berikut.
a.       Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), artinya bahwa konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintah yang akan mengatur mereka.
b.      Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahnya.
c.       Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka banguna pemerintahan.
·         Fungsi konstitusi
a.       Membatasi perilaku pemerintahan secara efektif.
b.      Membagi kekuasaan dalam berbagai lembaga negara.
c.       Menentukan lembaga negara bekerja sama satu sama lain.
d.      Menentukan hubungan di antara lembaga negara.
e.      Menentukan pembagian kekuasaan dalam negara, baik yang sifatnya horizontal maupun vertikal.
·         Macam-macam konstitusi
Dalam praktiknya, konstitusi ini terbagi ke dalam 2 bagian, yakni yang tertulis atau dikenal dengan undang-undang dasar dan yang tidak tertulis, atau dikenal juga dengan konvensi.
a.       Konstitusi tertulis
Konstitusi tertulis atau undang-undang dasar adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara serta menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Semua negara di dunia sekarang ini pada umumnya mempunyai konstitusi tertulis. Setiap undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai soal-soal sebagai berikut :
a)      Organisasi negara (misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif eksekutif dan yudikatif dalam negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah, dan sebagainya)
b)      Hak-hak asasi manusia (biasanya disebut Bill of Rights kalau berbentuk naskah tersendiri)
c)       Prosedur pengubahan undang-undang dasar.
d)      Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar (misalnya undang-undang dasar federasi jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme dari undang-undang dasar, karena dikuatirkan bahwa sifat unitarisme dapat melincinkan jalan untuk munculnya kembali seorang ditaktor seperti Hilter).
·         Konstitusi tidak tertulis
Konstitusi tidak tertulis atau konvensi adalah peraturan yang tidak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan  negara.
Konvensi atau konstitusi tak tertulis antara lain mempunyai sifat-sifat berikut:
a)      Kebiasaan yang berulangkali dan terpelihara dalam praktek penyelnggaraan negara.
b)      Tidak bertentangan dengan undang-undang dasar dan berjalan sejajar.
c)       Diterima oleh seluruh rakyat.
d)      Bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat di dalam undang-undang dasar.
·         Sifat konstitusi
Pada dasarnya suatu suatu konstitusi memiliki dua sifat, yaitu :
a.       Rigid (kaku), yakni jika konstitusi tersebut sulit diubah dengan prosedur yang berbeda dengan prosedur yang membuat konstitusi tersebut.
b.      Fleksibel (luwes), yakni jika konstitusi tersebut memungkinkan adanya perubahan yang dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat, serta prosedur pembuatan yang disebutkan dalam konstitusinya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar